MARINE DEBRIS DAN SOLUSINYA
PENDAHULUAN
Wilayah pesisir
merupakan daerah peralihan antara daratan dan lautan, dimana lautan masih memberi
pengaruh terhadap daratan. Wilayah memiliki potensi sumberdaya berlimpah dan
jasa-jasa lingkungan yang
indah (Johan, 2016;
Johan et al., 2017;
Johan dkk., 2018;, Apriliansyah, 2018)
serta wilayah yang
memiliki
permasalah-permasalah yang begitu
besar diantaranya
adalah pencemaran. Pencemaran
sampah laut (marine debris) merupakan masalah yang telah mendunia,
bahkan pada perairan yang jauh dari aktivitas manusia sekalipun. Hal ini
disebabkan sampah yang terdapat di laut dapat dengan mudah terbawa arus dan
angin dari suatu tempat ke tempat yang lain atau dari suatu samudera ke
samudera yang lain. Pencemaran laut dapat berasal dari berbagai sumber seperti
transportasi laut (Widodo&Wahyuni, 2020), limpasan dari darat (Firmansyah, dkk.,
2012), kegiatan penangkapan ikan (Irawan, dkk., 2020), selain itu juga
pemanfaatan laut sebagai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat (Almroth &
Eggert, 2019).
Sampah
adalah ancaman terbesar dunia hingga saat kini, dalam beberapa tahun terakhir
masalah sampah laut telah menarik perhatian dunia, sampah laut (marine debris)
disebut juga sebagai sampah lintas batas karena dianggap sebagai pencemaran dan
akan mengganggu kehidupan ekosistim laut serta estetika keindahan laut. Sampah
laut didefinisikan sebagai bahan padat yang terus-menerus diproduksi atau
diproses yang dibuang, dibuang atau ditinggalkan di lingkungan laut dan pesisir
(Nguyen et al. 2022). Sampah laut terdiri dari barang-barang yang telah dibuat
atau digunakan oleh orang-orang dan dengan sengaja dibuang ke laut atau sungai
atau di pantai; dibawa secara tidak langsung ke laut bersama sungai, limbah,
air hujan atau angin, material yang dapat hilang di laut dalam cuaca buruk
(alat tangkap, kargo); atau benda-benda yang sengaja ditinggalkan oleh
orang-orang di pantai juga termasuk sampah laut. Sampah laut paling banyak
ditemukan di pantai karena dinamika oseanografi yang bersinggungan langsung
dengan daratan, seperti arus, gelombang, dan runoff dari sungai
Pencemaran
lingkungan perairan yang disebabkan oleh sampah laut dapat terjadi bukan hanya
berasal dari aktivitas dan pola hidup masyarakat sekitar tetapi dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor alam seperti musim hujan, angin maupun arus
perairan karena dapat membawa sampah plastik dan sampah lainnya dari satu
wilayah menuju ke wilayah lain (Yudhantari et al, 2019). Sampah laut merupakan
polusi di wilayah pesisir berupa material padatan seperti plastik, kain, kaca,
logam, kayu dan karet yang memiliki skala ukuran > 5 mm hingga 1 m. Dampak
negatif dari keberadaan polusi sampah laut yaitu rusaknya ekologi perairan
disebabkan oleh terganggunya pergerakan biota yang terjerat oleh jaring nelayan
dan rusaknya saluran pencernaan pada ikan, burung dan penyu laut karena memakan
sampah plastik. Adapun dampak negatif lainnya adalah menurunkan unsur estetika
disekitar wilayah pesisir karena terlihat kotor sehingga berdampak ke
pendapatan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata (Cordova, 2017).
ISI
Plastik
adalah istilah umum bagi polimer, yaitu material yang terdiri dari rantai
panjang karbon dan elemen lain, seperti oksigen, nitrogen, klorin atau belerang
yang mudah dibuat menjadi berbagai bentuk dan ukuran. Plastik dibuat dengan
cara polimerisasi yaitu menyusun dan membentuk bahan– bahan dasar plastik (monomer)
secara sambungmenyambung (Setyablogku, 2012). Plastik juga mengandung zat
nonplastik yang disebut aditif. Zat aditif diperlukan untuk memperbaiki sifat
plastik itu sendiri. Bahan aditif untuk plastik diantaranya berfungsi sebagai
pewarna, antioksidan, penyerap sinar ultraviolet dan antilekat (Setyablogku,
2012). Plastik merupakan sebuah bahan yang mudah dibentuk menjadi berbagai jenis
material. Plastik dibentuk dari ikatan polimer organik maupun anorganik,
sepertikarbon, silikon, hidrogen, oksigen dan klorida (Shah et al., 2008).
Dampak
ekonomi sampah laut sangat nyata. Di pantai, sampah laut menyebabkan masalah
estetika, terutama di daerah wisata yang umumnya menyebabkan penurunan lalu
lintas wisata dan mengharuskan pemerintah kota setempat untuk mengeluarkan
biaya besar untuk kebersihan (Carić & Mackelworth, 2014). Di laut, sampah
laut yang mengapung membahayakan lalu lintas perkapalan. Benda-benda yang
berukuran kecil dapat mengganggu gerak baling-baling kapal, sementara sampah
dengan ukuran yang lebih besar dapat memungkinkan terjadinya tabrakan
(Rothäusler et al. 2019). Selain itu, serasah yang terperangkap oleh
jaring ikan nelayan menjadi masalah yang terus berulang (Strafella et al.,
2015). Sampah plastik yang dihasilkan akan terakumulasi selama periode waktu
tertentu di pantai, sedangkan sampah plastik yang mengapung atau terbawa ke
dasar laut akan mengalami proses fragmentasi. Sampah laut tersebut kemudian
menumpuk, terdekomposisi (yang akan berlangsung ratusan tahun) atau dikonsumsi
oleh organisme laut (Gallo et al. 2018).
Pengolahan
sampah hendaknya melibatkan berbagai komponen pemangku kepentingan dengan
memperhatikan karakteristik sampah serta keberadaan sosial-budaya masyarakat
setempat (Sahil et al., 2016). Penyelesaian masalah sampah harus menyeluruh
dari hulu ke hilir dan turut terlibatnya seluruh pihak agar persoalan sampah
dapat diatasi (Mahyudin, 2017). Maka dari itu dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah berkomitmen akan mengurangi sampah plastik
dan sampah laut lainnya sebesar 70% pada tahun 2025 (Perpres No. 83 tahun
2018). Sejalan dengan itu, masih dalam Perpres yang sama tentang penanganan
sampah laut dan Rencana Aksi Nasional (RAN) terdapat 5 strategi yang diterapkan
dalam penanganan sampah laut, yaitu pengawasan dan penegakan hukum; peningkatan
kesadaran para pemangku kepentingan; mekanisme pendanaan, penguatan
kelembagaan, dan pengelolaan sampah yang bersumber dari darat; penanggulangan
sampah di pesisir dan laut; serta penelitian dan pengembangan (Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2020).
DAFTAR PUSTAKA
Almroth, B.C. & H. Eggert. 2019. Marine Plastic pollution: Sources, Impacts, and policy Issues. Review of Environmental Economics and Policy 13(2): 317–326. doi:10.1093/reep/rez012.
Cordova, M.R. 2017. Pencemaran
plastik di Laut. Oseana; 42(3): 21-30
Firmansyah, I., E. Riani, R. Kurnia.
2012. Model Pengendalian Pencemaran Laut Untuk Meningkatkan Daya Dukung
Lingkungan Teluk Jakarta. JPSL 2(1): 22-28.
Gallo F, Fossi C, Weber R, Santillo
D, Sousa J, Ingram I, Nadal A, and Romano D. 2018. Marine litter plastics and
microplastics and their toxic chemicals components: the need for urgent
preventive measures. Environmental Sciences Europe. 30:13.
https://doi.org/10.1186/s12302-018-0139-z.
Irawan, F., Y. Novita, D.A. Soeboer.
2020. Limbah dari Aktivitas Penangkapan Ikan di PPn Pelabuhan Ratu. Marine
Fisheries. 11(1): 61-73.
Mahyudin, R.P. (2017). Kajian
Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA (Tempat Pemrosesan
Akhir). Jukung Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 66-74.
Shah, A. A., Hasan, F., Hameed, A.,
& Ahmed, S. (2008). Biological degradation of plastics: a comprehensive
review. Biotechnol. Adv. 26, 246e265.
Strafella P, Fabi G, Spagnolo A,
Grati F, Polidori P, Punzo E, Fortibuoni T, Marceta B, Raicevich S, Cvitkovic
I, Despalatovic M, and Scarcella G. 2015. Spatial pattern and weight of seabed marine
litter in the northern and central Adriatic Sea. Marine Pollution Bulletin. 91
(1): 120–127. https://doi.org/10.1016/j.marpolbul.2014.12.018.
Widodo, B.L.H. & Wahyuni, E.T.
2020. Manajemen Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut Akibat dari
Pengoperasian Kapal. Majalah Ilmiah Gema Maritim 22(1):
60–66.https://doi.org/10.37612/gema-maritim. v22i1.52
Yudhantari, C.I., Hendrawan, I.G.,
& Pusphita, N.L. 2019. Kandungan mikroplastik pada saluran pencernaan Ikan
Lemuru Protolan (Sardinella Lemuru) hasil tangkapan di Selat Bali.
Journal of Marine Research and Technology. 2(2): 48-52.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar